Jumat, 14/06/2024 - 06:42 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Soal Foto Viral ‘Maling Cantik’, Kementerian PPPA Ingatkan Sanksi Denda Rp 500 Juta

JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyayangkan tersebarnya identitas anak berhadapan dengan hukum (ABH) di dunia maya. Ini termasuk kasus dugaan pencurian sepeda motor yang dilakukan seorang anak perempuan usia 15 tahun di Magelang, Jawa Tengah. Meskipun, akhirnya kepolisian mengklarifikasi perbuatan anak tersebut bukan pencurian.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengingatkan kepada semua pihak agar tidak menyebar maupun memublikasikan identitas ABH tersebut. Hal ini menyangkut pemenuhan prinsip asas praduga tak bersalah dan hak ABH untuk tidak dipublikasikan identitasnya.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

“Kami sangat menyayangkan tersebarnya foto dan identitas ABH di media sosial yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi pihak yang terlibat, khususnya bagi ABH itu sendiri,” kata Nahar dalam keterangannya pada Jumat (14/4/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

Nahar mengimbau semua pihak agar menahan diri tidak memublikasikan identitas ABH. Ini sesuai Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang menegaskan bahwa identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
Kado Ultah Jay Idzes, Promosi ke Serie A Musim Depan Bersama Venezia
ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

Adapun pasal tersebut menjelaskan identitas sebagaimana dimaksud meliputi nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak, anak korban, dan/atau anak saksi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

“Kami mengingatkan semua pihak untuk menghargai harkat dan martabat ABH, tidak memberikan stigma dan label tertentu kepada anak dengan tidak menyebarkan dan memublikasikan video dan foto yang memerlihatkan wajah, nama, dan identitas lain ABH dengan jelas,” ujar Nahar.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Nahar juga menilai pemberian stigma dan label tertentu dapat mengancam masa depan anak. Bahkan pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat dikenakan sanksi pidana dalam Pasal 97 UU SPPA dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta.

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK
Berita Lainnya:
UEA Letakkan Batu Pertama Pusat Penelitian Mangrove Mohamed bin Zayed-Joko Widodo

“Selalu hormati, lindungi dan penuhi hak anak,” tegas Nahar.

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya, beredar viral di media sosial seorang perempuan didampingi dan diinterogasi polisi. Perempuan yang dianggap banyak netizen berparas cantik tersebut diduga ditangkap polisi karena mencuri motor.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

“Wanita ini ditangkap pihak berwajib karena kedapatan sedang mencuri sepeda motor, netizen salfok sama muka malingnya,” kata salah satu unggahan di Twitter @kegblgnunfaedh seperti dikutip Republika.co.id pada Kamis (13/4/2023).

Sudah Beralih ke Motor Listrik? Merek Apa yang Sudah Nangkring di Garasi Kamu?

Suka Pakai Aplikasi Paylater? Favorit Kamu yang Mana?

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ البقرة [185] Listen
The month of Ramadhan [is that] in which was revealed the Qur'an, a guidance for the people and clear proofs of guidance and criterion. So whoever sights [the new moon of] the month, let him fast it; and whoever is ill or on a journey - then an equal number of other days. Allah intends for you ease and does not intend for you hardship and [wants] for you to complete the period and to glorify Allah for that [to] which He has guided you; and perhaps you will be grateful. Al-Baqarah ( The Cow ) [185] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi